Mudharabah kerja sama usaha dalam islam (arti, hukum, rukun, syarat, macam-macam, apliaksi di bank syariah, pembatalan

Mudharabah kerja sama usaha dalam islam (arti, hukum, rukun, syarat, macam-macam, apliaksi di bank syariah, pembatalan)

 Baca juga :

jabat tangan

  1. Pengertian

Kata mudharabah berasal dari kata dharb ( ضرب ) yang berarti memukul atau berjalan. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib). Dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

  1. Hukum

Para ulama juga berlandaskan pada praktik mudharabah yang dilakukan sebagian sahabat, sedangkan sahabat lain tidak membantahnya. Bahkan harta yang dilakukan secara mudharabah itu di zaman mereka kebanyakan adalah harta anak yatim. Oleh sebab itu  para ulama fiqih menetapkan bahwa akad mudharabah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya adalah boleh.

  1. Rukun
    1. adanya dua pelaku atau lebih, yaitu:
  •  investor (pemilik modal) dan
  • pengelola (mudharib)
  • modal atau harta pokok (mal)
  1. Syarat-syaratnya
  • Berbentuk Uang

mayoritas ulama berpendapat bahwa modal harus berupa uang dan tidak boleh barang. Imam malik dalam hal ini tidak tegas melarang atau membolehkan. Namun para ulama mazhab hanafi membolehkannya dan nilai barang yang dijadikan setoran modal harus disepakati pada saat akad oleh mudharib dan shahibul mal.

Contohnya: seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserahkan kepada mudharib (pengelola modal).  Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobal tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya Rp 90.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah rp90.000.000

  •  Jelas jumlah dan jenisnya

Jumlah modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

  • Tunai

Hutang tidak dapat dijadikan modal mudharabah. Para ulama syafi’i dan maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad. Selain itu hal ini bisa membuka pintu perbuatan riba, yaitu memberi tangguh kepada si berhutang yang belum mampu membayar hutangnya dengan kompensasi si berpiutang mendapatkan imbalan tertentu. Dalam hal ini para ulama fiqih tidak berbeda pendapat.

  •  Modal diserahkan sepenuhnya kepada pengelola secara langsung

Apabila tidak diserahkan kepada mudharib secara langsung dan tidak diserahkan sepenuhnya (berangsur-angsur) dikhawatirkan akan terjadi kerusakan pada modal, yaitu penundaan yang dapat mengganggu waktu mulai bekerja dan akibat yang lebih jauh mengurangi kerjanya secara maksimal.

  1. Pembagian mudharabah

     Dilihat dari transaksi (akad) yang dilakukan oleh shahibul mal dan mudharib, mudharabah terbagi menjadi :

a) Mudharabah Muqayyadah : yaitu bentuk kerja sama antara dengan syarat-syarat dan batasan tertentu. dimana shahibul mal membatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha.

b) Mudharabah Muthlaqah : yaitu bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib tanpa syarat atau tanpa dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

c) Mudharabah Musytarakah : adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.

  1. Aplikasi mudharabah di bank syariah

     Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada :

  • Tabungan mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di bank syariah yang penarikannnya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa hari sesuai perjanjian. Dalam hal ini bank bertindak sebagai mudharib ( pengelola modal) dan deposan sebagai shahibul maal (pemilik modal). Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahibul maal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disepakati bersama.
  •  Deposito mudharabah ( deposito investasi mudharabah) merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perorangan atau badan hukum), yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.

Adapun dari sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk

  • Pembiayaan modal kerja : bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sepenuhnya (pemilik modal/ sahhibul maal), sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (mudharib) hasil keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah (persentase) tertentu dari keuntungan misalnya 65% : 35%.
  • Investasi khusus : disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran dana yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
  1. Hal yang memembatalan mudharabah

Akad mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut:

  • Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah . Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi , sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.
  • Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.
  • Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.

Pustaka

  • Dharb ( ضرب ) : memukul/ berjalan
  • Shahibul maal : pemilik modal
  • Mudharib : pengelola modal

thanks : pixabay


Leave a comment